Perlu diketahui pengertian dari Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hokum. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang termasuk didalamnya Kelompok Usaha Bersama (KUB), Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT), merupakan salah satu terobosan dalam rangka pemberdayaan petani dalam pengembangan usaha yang dikelola oleh petani sendiri secara profesional di sektor pertanian.
Pengembangan KEP saat ini masih dihadapkan pada beberapa permasalahan, antara lain manajemen organisasi dan usaha yang masih lemah, belum berorientasi usaha produktif serta masih banyak yang belum memiliki kekuatan hukum sehingga mempunyai posisi tawar dan aksesibilitas yang rendah terhadap sumber informasi, teknologi, pembiayaan maupun pasar.
Keberadaan KEP diarahkan untuk membentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan, kultur petani dan potensi wilayah serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani merupakan salah satu terobosan dalam mengembangkan penyuluhan pertanian yang dihela pasar melalui penerapan berbagai metode pemberdayaan. Model ini diharapkan dapat diperoleh alternatif pemberdayaan petani dalam pengembangan usaha yang dikelola oleh petani secara profesional di sektor pertanian.
Langkah yang dilakukan ketika mendapatkan amanah untuk menumbuhkan KEP adalah melakukan identifikasi awal terhadap kelompok yang dapat dikembangkan menjadi KEP mengingat lembaga ini dapat ditumbuhkan atau dikembangkan dari poktan atau gapoktan.
Dibantu dengan koordinator penyuluh, kami melakukan identifikasi berdasarkan kriteria umum yang wajib dimiliki oleh KEP sebagai berikut:
- Telah melakukan kegiatan usaha berkelompok yang berorientasi pasar
- Struktur organisasi kelembagaan petani telah memiliki kepengurusan yang melakukan kegiatan usaha atau unit usaha agribisnis
- Memiliki perencanaan usaha yang disusun secara partisipatif dalam kurun waktu atau siklus usaha tertentu
- Memiliki pencatatan dan pembukuan usaha
- Telah membangun jejaring dalam pengembangan usaha dengan kelembagaan petani lainnya
- Telah membangun kemitraan usaha dengan pengusaha atau kelembagaan ekonomi petani lainnya
- Membutuhkan dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha
Adapun partisipasi petani dalam kelembagaan ekonomi petani dimaknai sebagai pilihan anggota komunitas secara aktif untuk berperan mengaktualisasikan diri dalam usaha memperbaiki kualitas hidup. Upaya peningkatan partisipasi petani dalam kelembagaan dilakukan dengan proses-proses yang bertahap sesuai dengan tingkat perkembangan kelembagaan ekonomi petani, yang meliputi: 1) Penyadaran, antara lain: penumbuhan pemahaman terhadap masalah secara spesifik, penyediaan sarana sosial, menumbuhkan kepemimpinan lokal, menumbuhkan kerjasama, membangun wawasan tentang kehidupan bersama, menciptakan komitmen kebersamaan, dan meningkatkan kemampuan berusahatani dan kemampuan sosial; 2) Pengorganisasian, antara lain: peningkatan kemampuan manajemen sumberdaya, peningkatan kemampuan pengambilan keputusan bersama, pengembangan kepemimpinan, dan penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan; 3) Pemantapan, antara lain: pemantapan terhadap visi kelembagaan, peningkatan kemampuan kewirausahaan, dan membangun jaringan dan kerjasama antar kelembagaan.
Sisi lain dilihat dari proses pemberdayaan bagi para petani dalam kaitan dengan pengembangan ekonomi harus memiliki kemampuan yang optimal dalam kegiatan pertanian. Kemampuan berkaitan dengan pemberdayaan antara lain :
- Menciptakan iklim kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
- Menumbuh kembangkan kreativitas dan prakarsa para petani tani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
- Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
- Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
- Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersil, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
- Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
- Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesipik;
- Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar