Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan
nasional, salah satu faktor sarana produksi yang
sangat penting dalam peningkatan produktivitas
dan produksi adalah pupuk.
Pemerintah sangat berkepentingan untuk
mengeluarkan melakukan berbagai resolusi/
/deregulasi kebijakan di bidang pupuk untuk
menciptakan iklim yang kondusif bagi penyediaan
pupuk di Indonesia, sehingga petani mudah
mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya.
Kebijakan tersebut antara lain berupa pemberian
subsidi harga pupuk bagi petani.
Tujuan pemberian subsidi pupuk adalah untuk
membantu petani, pekebun, peternak dan
petambak untuk memenuhi kebutuhan pupuk
sesuai azas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, jenis,
waktu, tempat, mutu dan harga). Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran
pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus
berdasarkan kebutuhan riil petani, pekebun,
peternak dan petambak yang disusun secara
berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif
Kebutuhan kelompok (RDKK) dan E-RDKK
Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan. dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasir data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi tahun 2020. Sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi. Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani memiliki eKTP , kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK nya. Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 ha. Pupuk subsidi juga dapat diperuntukan petambak ikan/udang dengan luasan maksimal 1 ha per musim tanamnya. Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kadistan Kabupaten Dompu.
Balai Penyuluhan Kecamatan Woja, telah melakukan penginputan data ERDKK 2021 oleh admin ERDKK dengan penuh semangat dan tidak mengenal lelah, hasil rekapan sementara untuk kecamatan woja Kabupaten Dompu yang terinput adalah : Total Penerima Per NIK sebesar 8.752 orang dengan Luas Tanam sebesar 27.381,60 Ha, sementara Total untuk pupuk urea 4.005.795 Kg, NPK 8.701.114 Kg, ZA 2.632.500 Kg, Pupuk SP36 sebesar 534.005 Kg, dan Pupuk Organik sebesar 13.715.350 Kg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar